
Pengembalian dana dilakukan apabila : 2.1. Pasien melakukan pembatalan pemeriksaan. Pengembalian dana akan diproses jika pasien sudah melakukan kewajiban pembayaran. 2.2. Pasien melakukan pergantian dokter. Pengembalian dana dilakukan apabila pembayaran dilakukan lebih besar dari tarif jasa dokter yang diterima oleh pasien. 2.3. Retur obat. Terjadi retur obat karena persediaan di farmasi kosong atau pasien tidak menghendaki pembelian obat yang sudah diresepkan oleh dokter (kecuali obat yang sudah diracik).